TEMPO.CO, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberi diskon atau potongan pajak hingga 50 persen untuk mobil tua produksi tahun lama. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 1999, misalnya, mendapat potongan harga pajak hingga 50 persen.
Pemberian keringanan pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor tahun lama itu dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019, yang ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada 2 Mei 2019. Pergub itu mengatur tentang penurunan nilai pajak kendaraan untuk mobil-mobil tua," kata Reni.
Menurut dia, penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor tersebut bervariasi, tergantung dengan tahun keluaran kendaraan. Semakin tua kendaraan, maka potongan pajaknya semakin besar. Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 2 Mei 2019.
"Kebijakan ini untuk mendorong orang bayar pajak. Karena kalau pajaknya sama dengan yang baru, kebanyakan tidak mau bayar pajak, karena lebih mahal dari harga kendaraan," ujar Reni.
Menurut Reni Yusneli, sejak Pergub itu diberlakukan, pada periode 2 Mei hingga 18 Juni pendapatan daerah Provinsi Kepri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik signifikan. Saat ini dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Tahunan dari seluruh Samsat di Kepri, telah mencatatkan sekitar Rp 411 miliar selama tahun 2019. Rinciannya dari PKB sekitar Rp 227 miliar, sedangkan dari BBN mencapai Rp 174 miliar. Kemudian denda mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan total pendapatan dari sektor ini sekitar Rp85 miliar.